Lebih dari 400.000 Kartu Kredit Bakal ditutup Paksa |
bisnistipz.com Kali ini saya akan menceritakan kartu kredit yang bakal ditutup Paksa, kurang lebih 400.000.
Masih ingat langkah Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan kartu kredit lewat Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 serta surat edaran Nomor 14/17/DSAP tentang penyelenggaraan alat kartu kredit, dan efektif berlaku pada 2015? Langkah itu sengaja diambil BI sebagai antisipasi perilaku nasabah yang cenderung jor-joran menggunakan kartu kredit tanpa memikirkan pembayarannya, seperti yang selama ini sudah terjadi. Regulasi itu mulai.
Untuk menyegarkan ingatan, lewat aturan tersebut BI membatasi kepemilikan kartu kredit lewat dua syarat. Yang pertama dari sisi usia, di mana kelak pemegang kartu utama harus berusia minimal berusia 21 atau sudah menikah. Sedangkan untuk pemegang kartu tambahan harus berusia minimal berusia 17 atau sudah menikah.
Sedangkan syarat kedua adalah dari sisi pendapatan tiap bulan. BI mensyaratkan untuk dapat memiliki kartu kredit seseorang harus punya penghasilan di atas Rp3 juta. Seseorang yang memiliki pendapatan Rp3 juta sampai Rp10 juta dapat memiliki maksimal dua kartu kredit, itupun dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan. Sedangkan yang memiliki pendapatan di atas Rp10 juta tidak dibatasi jumlah kepemilikan kartu kreditnya, namun tetap harus mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Akibat peraturan tersebut diperkirakan sekitar 400.000 kartu kredit akan ditutup paksa pada 2015. Hal itu diungkap oleh Steve Martha, general manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas. Steve mengungkapkan, dari hasil penyisiran data yang dilakukan pelaku industri, sebanyak 460.000 kartu kredit dari total 16 juta-16,5 juta kartu kredit beredar saat ini berpotensi ditutup.
Nah, bagi Anda yang saat ini memegang kartu kredit namun tidak memenuhi persyaratan BI, maka bersiap-siap saja untuk menyerahkan beberapa bahkan semua kartu kredit yang Anda miliki tersebut kepada penerbit.
Tetapi, tidak ada salahnya bagi Anda untuk melakukan pembaruan data dan melengkapi dokumen persyaratan terbaru. Karena bisa saja ketika pada awal Anda memiliki kartu kredit penghasilan Anda masih sedikit, namun seiring berjalannya waktu penghasilan Anda meningkat, membuat Anda dapat memenuhi persyaratan BI. Pembaruan data juga bisa terkait soal persyaratan mengenai usia.
Pihak penerbit kartu kredit, pun, akan mengapresiasi Anda yang telah melakukan pembaruan data, dan dianggap layak untuk mempertahankan kepemilikannya.
by. Hasim Pratamaputera
Demikian artikel tentang Lebih dari 400.000 Kartu Kredit Bakal ditutup Paksa ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Lebih dari 400.000 Kartu Kredit Bakal ditutup Paksa ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.