Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam?
Sejarah Penggunaan Cadar
UIN Sunan Kalijaga pernah menjadi perbincangan publik terkait soal larangan cadar untuk mahasiswinya.
UIN Sunan Kalijaga pernah menjadi perbincangan publik terkait soal larangan cadar untuk mahasiswinya.
Alasannya,
Untuk meminimalisir paham radikal yang masuk kampus.
Kebijakan ini mendapat banyak respons, mulai dari pandangan soal tidak adanya korelasi paham, dan tampilan hingga kebijakan ini dianggap melanggar HAM.
Namun tahukah Sahabat Bitter!
Cadar sebenarnya sudah digunakan sebelum Islam datang?
Menurut dosen Universitas NU Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Muhammad Idris Masudi, pada dasarnya cadar sudah mulai digunakan sebelum Islam lahir.
Saat itu, cadar merupakan jenis pakaian yang digunakan oleh perempuan di wilayah gurun pasir pada waktu itu.
Hal ini ia ketahui dari beberapa sumber. Salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar.
Dalam riwayat itu, Aisyah bertemu Nabi Muhammad ketika Aisyah menggunakan cadar.
Aisyah merupakan istri Nabi Muhammad.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa ia berkata:
Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab (cadar) di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.
(Ibn Sa�d, thabaqat).
Setelah Islam datang, penggunaan cadar ini terus berlangsung.
Meski begitu, Nabi Muhammad pada saat itu tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut.
Atau dengan kata lain, tidak ada aturan untuk perempuan muslim menggunakan cadar.
Jadi, cadar diartikan hanya sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan.
Meski begitu, perdebatan soal cadar terus berkembang. Perdebatan ini mengenai hukum penggunaan cadar.
Menurutnya, hukum tersebut dianggap berkaitan dengan aurat perempuan.
Jadi perbedaan penafsiran soal aurat inilah yang kemudian menyebabkan perbedaan pendapat.
(mereka) Yang mengatakan perempuan harus bercadar, itu karena mereka menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat, makanya harus ditutupi. Namun ada yang berpendapat tentang aurat perempuan itu meliputi seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi perdebatannya itu batas aurat perempuan, apakah seluruh tubuh atau tidak?
Namun, penggunaan cadar pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat di suatu wilayah.
Atau dengan kata lain, penggunaan cadar harus disesuaikan dengan kultur daerah masing-masing.
Singkatnya, pada dasarnya penggunaan cadar di Indonesia adalah makruh.
Maksunya adalah boleh tidak dilakukan, tetapi tidak berdosa bila dikerjakan.
Meski kita kebanyakan (menganut) syafii, tapi Bitter Coffee Park sepakat untuk mengutip pendapat Mahzab Maliki.
Kalau di Maliki disebutkan penggunaan cadar itu makruh, ketika perempuan menggunakan cadar di negara yang tidak memiliki tradisi penggunaan cadar.
Karena hal itu dianggap berlebih-lebihan dalam beragama.
Selain itu, di Negara Mesir juga melarang perempuan menggunakan cadar.
Bukan karena alasan radikalisme, pelarangan itu dilakukan karena cadar hanya dianggap sebagai tradisi.
Cadar itu tradisi, bukan ibadah, makanya bagi di sana (Mesir), karena tradisi, penggunaan cadar tidak berlaku di sana.
Bagaimana dengan UIN Yogyakarta yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar?
Jawabannya itu sama hal serupa seperti di Mesir.
Persoalan tentang cadar ini hanya sebuah tradisi, bukan sebuah ibadah yang diperintahkan oleh agama.
Hipotesa Bitter Coffee Park, (pelarangan) ini berasal dari alasan tradisi tadi, seperti di Mesir.
Meski begitu, Bitter Coffee Park sangat menyayangkan pelarangan ini, jika alasannya adalah radikalisme.
Menurutn Bitter Coffee Park cadar dan radikalisme adalah sesuatu yang berbeda.
Kalau itu, Bitter Coffee Park secara pribadi berpendapat harus ada riset yang benar.
Bahwa apakah benar, perempuan yang menggunakan cadar itu terindikasi, maksudnya punya afiliasi atau kedekatan dengan ekstrimisme atau radikalisme, seperti itu?
Baca Juga
- Dakwah Islamiyah Yang Relevan Di Ponpres
- Mengenal Sholat Sebagai Rukun Islam Ke Dua
- Shalawat Mukhathab, Bacaan Sholawat serta Penjelasannya
- Shalawat Munjiyat, Bacaan Sholawat serta Penjelasannya
- Shalawat Nur Al Anwar, Bacaan Sholawat serta Penjelasannya
- Sholawat Al Nuraniyah atau Badawi Kubro, Bacaan Shalawat serta
- Sholawat Al-Fatih, Bacaan Shalawat serta Penjelasannya
- Sholawat Ibrahimiyah, Bacaan Shalawat serta Penjelasannya
- Sholawat Nabi: Pengertian & Dalil-Dalil Berkenaan dengan Sholawat
- Sholawat Nariyah, Bacaan Shalawat serta Penjelasannya -
- Sholawat vs Shalawat, Mana yang Benar Penulisannya?
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
- Alasan Kerennya Jadi Santri
- Dakwah Ala Santri Nusantara
- Dakwah Islamiyah Yang Relevan Di Ponpres
- Identitas Santri Dengan Karakter Yang Ramah
- Ideologi Santri Nusantara
- Kewaskitaan Organisasi Para Santri
- Memerangi Kemunafikan Ala Santri
- Santri Tidak Boleh Berbuat Sekehendaknya
- Sikap Santri Di Era Generasi Millenial
- Tantangan Dakwah Santri Zaman Mellennial
?????
Demikian artikel tentang Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.