Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam?

Info informasi Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam? atau artikel tentang Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam? ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam?
Sejarah Penggunaan Cadar
UIN Sunan Kalijaga pernah menjadi perbincangan publik terkait soal larangan cadar untuk mahasiswinya. 

Alasannya, 
Untuk meminimalisir paham radikal yang masuk kampus.

Kebijakan ini mendapat banyak respons, mulai dari pandangan soal tidak adanya korelasi paham, dan tampilan hingga kebijakan ini dianggap melanggar HAM. 

Namun tahukah Sahabat Bitter!
Cadar sebenarnya sudah digunakan sebelum Islam datang?
Menurut dosen Universitas NU Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Muhammad Idris Masudi, pada dasarnya cadar sudah mulai digunakan sebelum Islam lahir. 

Saat itu, cadar merupakan jenis pakaian yang digunakan oleh perempuan di wilayah gurun pasir pada waktu itu.

Hal ini ia ketahui dari beberapa sumber. Salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar. 

Dalam riwayat itu, Aisyah bertemu Nabi Muhammad ketika Aisyah menggunakan cadar. 

Aisyah merupakan istri Nabi Muhammad.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa ia berkata:
Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab (cadar) di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.
(Ibn Sa�d, thabaqat).

Setelah Islam datang, penggunaan cadar ini terus berlangsung. 

Meski begitu, Nabi Muhammad pada saat itu tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut. 

Atau dengan kata lain, tidak ada aturan untuk perempuan muslim menggunakan cadar. 

Jadi, cadar diartikan hanya sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan.

Meski begitu, perdebatan soal cadar terus berkembang. Perdebatan ini mengenai hukum penggunaan cadar. 

Menurutnya, hukum tersebut dianggap berkaitan dengan aurat perempuan. 

Baca Juga:
Jadi perbedaan penafsiran soal aurat inilah yang kemudian menyebabkan perbedaan pendapat.

(mereka) Yang mengatakan perempuan harus bercadar, itu karena mereka menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat, makanya harus ditutupi. Namun ada yang berpendapat tentang aurat perempuan itu meliputi seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi perdebatannya itu batas aurat perempuan, apakah seluruh tubuh atau tidak?

Namun, penggunaan cadar pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat di suatu wilayah. 

Atau dengan kata lain, penggunaan cadar harus disesuaikan dengan kultur daerah masing-masing. 

Singkatnya, pada dasarnya penggunaan cadar di Indonesia adalah makruh. 

Maksunya adalah boleh tidak dilakukan, tetapi tidak berdosa bila dikerjakan. 

Meski kita kebanyakan (menganut) syafii, tapi Bitter Coffee Park sepakat untuk mengutip pendapat Mahzab Maliki. 

Kalau di Maliki disebutkan penggunaan cadar itu makruh, ketika perempuan menggunakan cadar di negara yang tidak memiliki tradisi penggunaan cadar. 

Karena hal itu dianggap berlebih-lebihan dalam beragama.

Selain itu, di Negara Mesir juga melarang perempuan menggunakan cadar. 

Bukan karena alasan radikalisme, pelarangan itu dilakukan karena cadar hanya dianggap sebagai tradisi.


Cadar itu tradisi, bukan ibadah, makanya bagi di sana (Mesir), karena tradisi, penggunaan cadar tidak berlaku di sana.


Bagaimana dengan UIN Yogyakarta yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar?
Jawabannya itu sama hal serupa seperti di Mesir. 

Persoalan tentang cadar ini hanya sebuah tradisi, bukan sebuah ibadah yang diperintahkan oleh agama.


Hipotesa Bitter Coffee Park, (pelarangan) ini berasal dari alasan tradisi tadi, seperti di Mesir.

Meski begitu, Bitter Coffee Park sangat menyayangkan pelarangan ini, jika alasannya adalah radikalisme. 

Menurutn Bitter Coffee Park cadar dan radikalisme adalah sesuatu yang berbeda. 

Kalau itu, Bitter Coffee Park secara pribadi berpendapat harus ada riset yang benar. 
Bahwa apakah benar, perempuan yang menggunakan cadar itu terindikasi, maksudnya punya afiliasi atau kedekatan dengan ekstrimisme atau radikalisme, seperti itu?
?????


Demikian artikel tentang Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Benarkah Cadar Itu Bagian Dari Syariat Islam? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.